PERTANYAAN Bolehkah seorang menikahkan putrinya dengan paman ayah dari pihak ibu? Dan bolehkan menikahi anak pamannya sendiri yang juga sempat menyusu di ibu yang sama selama sehari atau sebagian hari? JAWABAN Untuk pertanyaan pertama maka jawabannya tidak boleh menikahkan putrinya dengan paman dari pihak ibu ayahnya. Karena kedudukan paman tersebut sebagaimana kedudukan paman baginya dan juga bagi keturunannya. Dalilnya adalah keumuman firman Allah ta’ala : وَبَنَاتُ الْأُخْتِ “Dan diharamkan atas kalian putri saudari kalian.” (An Nisa’ : 23) Paman dari pihak ibu juga menempati kedudukan mahram bagi anak saudarinya kebawah. Adapun tentang pertanyaan kedua, jika memang persusuan tersebut mencapai lima kali susuan atau lebih di masa dua tahun umurnya maka ia masuk ke sepersusuan yang menjadikannya mahram. Jika demikian, maka penanya tidak boleh menikahi anak pamannya yang sama menyusu dari wanita yang sama. Adapun jika kurang dari lima kali susuan atau lebih dua tahun, maka tidak ada masalah. Persusuan yang teranggap oleh syariat adalah tatkala bayi merasa kenyang dengan sekali susuan kemudian melepaskannya, lalu kembali minum lagi, terhitung kedua, begitu seterusnya. Jadi bukan sehari atau setengah hari melainkan 5 kali susuan mengenyangkan. Fatwa al Lajnah ad Daimah no 2214 14/11/1395 H
| Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis
Tanggal : 02 Rabi'ul Awwal 1441 H
______
.Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw.
🌐 Telegram : @lorongfaradisa.
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat