Pertanyaan
Bagaimana hukum orang yang mengaku bertauhid kepada Allah tapi malas dalam mengerjakan kewajiban-kewajiban di dalam Islam?
Jawaban
Orang seperti ini kurang beriman kepada Allah. Begitupula keadaan orang yang mengaku beriman tapi masih mengerjakan banyak maksiat. Berdasar konsepsi ahlussunnah wal jama’ah yang mengakui bahwa iman merupakan keyakinan, perkataan, dan perbuatan, serta dapat bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Contoh dari beberapa hal yang dapat mengurangi kadar keimanan adalah meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur, maka hal seperti ini merupakan dosa besar dan mengurangi kadar keimanan dan semakin meredupkan cahayanya. Bahkan sebagian ulama mengkafirkan pelakunya.
Akan tetapi pendapat yang lebih tepat adalah pelakunya tidak dikafirkan selama tetap menganggap hal tersebut wajib (puasa ramadhan). Begitupula orang-orang yang menunda membayarkan zakat karena malas atau menghindarkan diri dari kewajiban membayar zakat maka hal tersebut merupakan bentuk kemaksiatan dan dapat mengikis keimanan. Sekali lagi, sebagian ahli ilmu mengkafirkan pelakunya.
Orang-orang yang memutuskan tali persaudaraan atau durhaka kepada kedua orang tua juga dapat meluluh lantakkan keimanan mereka. Sebagaimana maksiat-maksiat lain.
Para ulama menyendirikan permasalahan seorang yang meninggalkan shalat, maka pendapat yang lebih tepat (yang kami pegang) adalah kafirnya seorang yang meninggalkan shalat karena rasa malas sekalipun tidak diiringi dengan pengingkaran terhadap kewajiban shalat. Hal ini berdasar sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama :
رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله
“Pokok ajaran Islam serta tiang pondasinya adalah shalat. Adapun ujung tombak syariat Islam adalah jihad.”
(HR. Ahmad 5/231, At Tirmidzi 616, An Nasa’iy 11394, Ibnu Majah 3973, At Thabrany 131, dan Al Hakim 2/412)
Serta sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallama :
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Batas antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat maka ia telah kufur.”
(HR. At Tirmidzi 2621, An Nasa’iy 463, Ibnu Majah 1079, dan Ahmad 22987)
.
| Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis
Tanggal : 12 Rabi’ul Akhir 1441 H
______
.Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw.
🌐 Telegram : @lorongfaradisa.
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat