PERTANYAAN
Apakah zakat juga diwajibkan untuk harta anak yatim dan orang gila?
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah
Zakat juga diwajibkan untuk harta anak yatim dan orang gila jika memang keduanya merdeka, muslim, dan memiliki harta tersebut. Sebagaimana hadits yang dibukukan oleh Ad Daruquthny Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda :
من ولي مال يتيم فليتجر به، ولا يتركه حتى تأكله الصدقة
“Barangsiapa yang bertugas mengatur harta anak yatim maka usahakanlah ia, dan jangan sampai membiarkannya hingga habis dikeluarkan untuk zakat.”
(HR. Ad Daruquthny 641)
Pendapat ini dipegang oleh Ali, Ibnu Umar, Jabir, Aisyah, Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhum. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Mundzir.
Fatwa al Lajnah ad Daimah no 161 12/6/1392 H
Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis
Tanggal : 27 Rabi'ul Awwal 1441 H
______
.Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw.
🌐 Telegram : @lorongfaradisa.
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat