PERTANYAAN Di negeri kami, seringkali seorang Muslimah shalat dengan memakai pakaian laki-laki, apakah hal seperti ini boleh? Atau justru masuk dalam tasyabbhuh (menyerupai)? Tolong beri kami wejangan, wahai Syaikh. JAWABAN Seorang wanita tidak diperkenankan memakai pakaian laki-laki, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Karena hal ini termasuk bentuk menyerupai laki-laki yang diharamkan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, “Allah melaknat wanita yang berpakian menyerupai laki-laki dan laki-laki yang berpakaian seperti wanita” (HR. Abu Dawud 4098). Masing-masing dari dua bentuk tadi diharamkan. Dan hendaknya seorang Muslimah tetap berada dalam tabiatnya sebagai seorang wanita dengan berpakaian dengan pakaian khas mereka sendiri, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Sumber : Fatawaa Nuur ala Ad Darb Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz 7/286 Disusun oleh Tim Ilmiah Elfadis Dipublikasikan pada 6 Dzulhijjah 1441 H