PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz Saya mau bertanya .. Apakah bila suami tidak sholat ..hanya sholat Jum'at... Mana yang lebih baik ustadz mempertahankan keluarga Krn anak anak kami 5 orang.. ..atau memilih untuk berpisah.... Sudah lama ingin saya tanyakan... Mohon petunjuknya ustadz.
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Amma ba’du
Shalat adalah tiang agama, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama,
رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة
“Inti dari segala perkara adalah Islam dan tiangnya adalah shalat” (HR. Tirmidzi 2616 dan Ibnu Majah 3973)
Dalam sabda yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama mengatakan,
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Batasan antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. Ahmad)
Para ulama merinci hukum orang yang meninggalkan shalat sebagai berikut:
Mereka yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Maka menikahi orang yang semisal ini tidak sah dan pernikahan yang sudah terjadi bisa batal kecuali ia bertaubat dan kembali ke Islam. Allah azza wajalla berfirman,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah : 10)
Mereka yang meninggalkan shalat karena malas, para ulama berbeda pendapat tentang status kekafirannya. Namun jika meninggalkan terus menerus, maka status orang ini adalah kafir. Hukum yang berlaku padanya sebagaimana termaktub dalam poin pertama.
Maka nasihat kami untuk seseorang yang berada di bawah kepemimpinan orang yang tidak mengerjakan shalat adalah mendoakan kemudian mengingatkannya. Dengan segala upaya yang membuat keluarga kita Kembali melakukan ibadah sebagai seorang muslim. Karena agama Islam adalah agama nasihat dan hak setiap muslim terhadap muslim yang lain adalah memberi nasihat.
Kembali ingatkan kepada sang suami, bahwa konsekuensi atas pengingkarannya terhadap hak Allah bisa berimbas kepada kehalalan pernikahan keduanya dan perwalian anak-anak perempuannya. Padahal tanggung jawab seorang bapak terhadap keluarganya bukan hanya berhubungan dengan materi, melainkan perihal agama keluarganya. Allah azza wajalla berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS. At Tahrim : 6).
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua.
Disusun dan dipublikasikan oleh :
Tim ilmiah elfadis, 12 Dzulqo’dah 1441 H