PERTANYAAN Seringkali tiba waktu shalat sementara aku berada di salah satu kediaman orang Nashrani. Seketika itu juga aku mengambil sajadah dan shalat di depan mereka. Apakah shalatku sah karena aku mendirikannya di rumah orang kafir? JAWABAN Shalatmu sah. Semoga Allah menambah semangatmu dalam berbuat ketaatan terutama bersegera dalam menunaikan shalat lima waktu. Kemudian, bersemangatlah dalam mendirikan shalat dengan berjama'ah. Dengannya engkau memakmurkan masjid semampu yang kau bisa. Dengan taufik dari Allah. Semoga shalawat serta salam terlimpah kepada baginda Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau. Lajnah ad Da'imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta' no. Fatwa 3262 Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Wakil : Syaikh Abdurrazzaq al Afifi Anggota : Abdullah bin Qu'ud Abdullah bin Ghudayyan