PERTANYAAN Ada seorang yang berpendapat bahwa merokok bukanlah perbuatan yang diharamkan. Menurut Anda, wahai Syaikh, bagaimana hukum merokok? Bolehkah kita menjadi makmum perokok? JAWABAN Merokok adalah perbuatan yang diharamkan, karena membahayakan bagi tubuh, termasuk di antara barang-barang yang tidak layak dikonsumsi, dan berlebih-lebihan dalam harta. Allah azza wajalla berfirman : وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan diharamkan bagi kalian kotoran.” (QS. Al A’raaf : 157) Adapun hukum shalat di belakang imam yang merokok maka perlu diperinci, jika dengan meninggalkan shalat di belakangnya memiliki dampak dari meninggalkan shalat Jum’at dan Jama’ah, maka tidak boleh bahkan wajib bermakmum di belakangnya. Akan tetapi, jika sebagian orang tidak bermakmum kepadanya sebagai bentuk peringatan terhadapnya dan dengan hal ini bisa tertunaikan shalat Jum’at dan Jama’ah, maka wajib untuk meninggalkan bermakmum kepadanya sampai ia mau meninggalkan kebiasaan buruknya. Hal ini termasuk bentuk pengingkaran terhadap sesuatu yang mungkar. Sesungguhnya shalatnya seorang di belakang imam yang menjaga diri dari perbuatan maksiat, akan lebih menjaga agamanya. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada baginda Muhammad, keluarga, dan juga para sahabatnya. Fatwa al Lajnah ad Daimah no 26 2/3/1392 H
Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis
Tanggal : Sabtu, 26 Rabi'ul Awwal 1441 H
______
.Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw.
🌐 Telegram : @lorongfaradisa.
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat