PERTANYAAN
Jika saya dalam keadaa safar dengan menggunakan pesawat dan hampir masuk waktu shalat, bolehkah saya shalat di atas pesawat?
JAWABAN
Jika sudah hampir masuk waktu shalat sementara perjalanan masih jauh yang dikhawatirkan terlewatnya waktu shalat maka para ulama’ bersepakat untuk tetap menunaikan semampunya, baik ruku’, sujud, atau menghadap kiblat. Allah azza wajalla berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian semampu kalian.”
(QS. At Taghabun : 16)
Juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama :
إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم
“Jika aku perintahkan sesuatu maka laksanakanlah semampu kalian.”
(HR. Bukhari 7288, Muslim 1337, An Nasa’iy 2619, Ibnu Majah di Muqaddimah, dan Ahmad 2/508)
Adapun jika berdasar perkiraannya bahwa waktu shalat tidak terlewat meski shalat setelah pesawat turun atau memungkinkan untuk dijamak dengan shalat lain dan yakin cukup waktu untuk mengerjakannya di shalat berikutnya, maka para ulama’ berpendapat tetap bolehnya mengerjakan di atas pesawat. Hal ini berkebalikan dengan Madzhab Maliki yang menganggap tidak sah shalat di atas pesawat karena mengingat salah satu syarat menurut mereka adalah shalat di atas hamparan tanah (bumi) atau yang bersambung dengannya seperti kendaraan darat atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda :
جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
“Bumi ini diciptakan untukku sebagai masjid dan suci.”
(HR. At Tirmidzy 317, Abu Dawud 492, dan Ibnu Majah 745)
Fatwa al Lajnah ad Daimah no 145 3/5/1392 H
Tanggal : Sabtu, 26 Rabi'ul Awwal 1441 H ______ .Follow dan support akun kami : 🌏 Web | lorongfaradisa.or.id 🖥 Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw. 🌐 Telegram : @lorongfaradisa. 📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__ 📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa. ___ Share agar lebih bermanfaat
Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis