Dalam penanggalan islam, kita memiliki kalender hijriah sebagai patokan seluruh momentum ibadah yang Allah perintah. Bulan ke sembilan dari penanggalan hijriah merupakan bulan di mana kita wajib berpuasa, dan diakhir tahun hijriah, umat islam berbondong-bondong menuju baitullah untuk melaksanakan ibadah haji. Allah azza wajalla berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu(Muhammad) tentang bulan sabit, katakan kepada mereka “itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji…” (QS. Al-Baqarah : 189).
Seharusnya kita berbangga dengan apa yang umat islam miliki, penentuan bulan sebagai penanggalan waktu umat manusia merupakan kabar yang diturunkan lansung oleh pencipta semesta. Setiap mata dapat melihat bulan yang sama dalam gelapnya langit malam. Dan setiap mata dapat mengetahui perpindahannya, setiap hari berubah bentuk ukurannya sampai akhirnya hilang pertanda bulan berganti ke bulan lain.
Kita baru memasuki bulan Dzul Qo’dah dari penanggalan hijriah yaitu bulan ke 11 dari 12 bulan dalam setahun. Bulan ini merupakan bulan haram pertama dari empat bulan haram atau mulia yang Nabu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama jelaskan dalam sabdanya :
الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ.
"Zaman (masa) terus berjalan dari sejak awal penciptaan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan, yaitu Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan al-Muharam serta Rajab yang berada antara Jumadil (akhir) dan Sya'ban" (HR. Bukhari)
Bulan ini dinamakan Dzul Qo’dah diyakini karena secara makna dibulan ini orang-orang istirahat dari perangnya. Pada bulan ini seluruh peperangan dihentikan dan dilakukan genjatan senjata. Dan ini telah berlansung sejak zaman jahiliyah yang kemudian diteruskan oleh syariat yang dibawa nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Pensyariatan bulan haram pada bulan Dzulqa’dah memiliki hikmah tersendiri bagi kaum muslimin, mengingat bulan setelahnya adalah bulan haji, maka dengan adanya genjatan senjatan di bulan tersebut kaum muslim dapat melakukan perjalan menuju baitullah dengan aman mengingat pada masa itu akses menuju baitullah tidak secanggih saat ini. Namun, perlu kita ketahui bahwa para ulama telah sepakat akan penghapusan ketentuan dilarangnya berperang di bulan ini. Dan telah terekam dalam sejarah Islam, peperangan antara kaum muslimin dan kaum kuffar terjadi di bulan Dzulqa’dah.
|| Disusun dan dipublikasikan oleh : Divisi Ilmiah Lorong Faradisa
|| Pada Tanggal : 11 Dzulqo’dah 1441 H