PERTANYAAN Aku hendak menikah dengan putri pamanku, namun beliau menyaratkan mahar 100ribu riyal, apa yang harus aku lakukan? Abaikan atau bagaimana? JAWABAN Jika memang beliau mempersyaratkan 100 ribu riyal dan engkau mampu mengupayakan, bahkan dengan berhutang, maka lakukanlah. Pinjam dan jangan lupa untuk meminta pertolongan kepada Allah. Jika tidak sanggup untuk membayar, maka jangan memberatkan diri. Allah azza wajalla berfirman (yang artinya), “Tidaklah Allah membebani seorang kecuali dengan sebatas kemampuannya” (QS. Al Baqarah : 286) Allah azza wajalla juga berfirman (yang artinya), “Bertakwalah semampu kalian” (At Taghabun : 16) Jika ia meninggal dalam keadaan masih menanggung hutang dan sudah berusaha melunasinya, maka ketahuilah Allah yang akan melunasinya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, “Barangsiapa meminjam harta dari orang dan bertekad melunasinya, maka Allah yang akan mencukupkannya” (HR. Bukhari 2257). Barangsiapa meminjam dan berniat mengembalikan terlebih untuk urusan menjaga kesucian diri dan pernikahan, atau membangunkan rumah untuk hal tersebut, atau yang lainnya dari maslahat-maslahat, maka hal tersebut tidak mengapa dan semoga Allah menunaikan hutangnya. Diterjemahkan dari tanya jawab bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahu Disusun oleh tim ilmiah elfadis Pada 26 Dzulqo’dah 1441 H