PERTANYAAN
Hmm, bolehkah menyusui anak laki-laki yang berusia 14thn?
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du
Kami akan menjawab dengan asumsi bahwa yang dimaksud anak laki-laki oleh penanya adalah bukan anak sendiri dan ingin menjadikannya sebagai anak susu. Jika demikian adanya, maka para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyusui anak laki-laki yang sudah berusia lebih dari usia dua tahun, yaitu:
Bolehnya Menyusui Anak yang Berusia Lebih dari Dua Tahun
Pendapat ini diikuti oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, beberapa sahabat lain, kemudian ulama semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnul Qayyim al Jauzy rahimahumallahu. Didasarkan pada sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang dikatakan kepada Sahlah binti Suhail bin Amr radhiyallahu ‘anha yang berkeinginan menjadikan Salim sebagai anak susu karena sudah sedari kecil dirawat olehnya,
أرضعيه
“Susuilah ia”
(HR. Abu Dawud 1815)
Dalam redaksi yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,
أرضعيه تحرمي عليه
“Susuilah ia, dengan demikian engkau menjadikan ia mahram bagimu”
(HR. Muslim 1453)
Tidak Bolehnya Menyusui Anak yang Berusia Lebih dari Dua Tahun
Pendapat ini diikuti oleh mayoritas para Ulama’. Berdasarkan keumuman konteks dalil dalam firman Allah,
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah : 233).
Juga hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,
لا يحرم من الرضاعة إِلا ما فتق (4) الأمعاء في الثدي، وكان قبل الفطام
“Tidaklah persusuan menjadikan seorang mahram kecuali yang mengenyangkan dan dilakukan sebelum masa penyapihan” (HR. Tirmidzi 921 dan Ibnu Majah 1582)
Pendapat Yang Lebih Tepat
Adalah pendapat yang mengatakan bahwa persusuan hanya dilakukan sebelum usia dua tahun dan sebelum masa penyapihan dengan beberapa landasan:
Banyaknya dalil akan hal tersebut dibandingkan kasus penyusuan lebih dari dua tahun (kasus Salim).
Lebih berhati-hati.
Penyusuan yang dilakukan di usia dewasa tidak berdampak besar terhadap tumbuh kembang anak sehingga tidak menjadikan mahram.
Dalil tentang Salim adalah kasus special yang terjadi di zaman Nabi. Para ulama membolehkan jika kondisinya sama yaitu sudah kadungnya seorang berada di tengah keluarga orang lain maka perlu untuk menjadikan ia anak sepersusuan.
Wallahu a’lam
Disusun & Dipublikasikan oleh Tim Ilmiah Elfadis
Pada 15 Dzulqo’dah 1441 H