PERTANYAAN
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته ust.di kampung ana,ada yg menikahkan anak zina bapak biologisnya.itu bagaimana hukumnya ust. ana tunggu jawabannya ust. بارك الله فيكم.
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabat. Amma ba’du
Kita memohon pertolongan kepada Allah dari keburukan zina dan dosa-dosa turunan zina.
Jika anak tersebut berasal dari ibu muslimah, maka dihukumi sebagaimana anak-anak kaum muslimin yang lainnya. Karena ia tidak berbuat kekejian sebagaimana perbuatan kedua orang tua biologisnya. Allah azza wajalla berfirman,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri” (QS. Al An’am : 164)
Adapun penisbatan anak tersebut kepada bapak (sekalipun statusnya sebagai bapak biologis) maka ini adalah perbuatan yang salah. Perwalian yang seharusnya diemban seorang ayah akan langsung dialihkan ke wali hakim di negara tersebut.
Sementara kasus bapak biologisnya menikahkan puterinya dan bukan wali hakim, maka pernikahannya tidak sah dan wajib mengulang pernikahannya.
Wallahu a’lam
Disusun dan dipublikasikan oleh :
Tim ilmiah elfadis, 12 Dzulqo’dah 1441 H