PERTANYAAN Wahai Syaikh, Saya menjanjikan kepada saudaraku untuk membiayainya umrah, saat ini ia punya hutang. Mana yang harus kudahulukan, membiayainya untuk umrah atau membayarkan hutangnya? JAWABAN Dalam konteks pertanyaan, nampaknya bukan bentuk nadzar akan tetapi sekedar janji. Maka dengan memberinya uang baik dalam rangka digunakan untuk biaya umrah atau membayar hutang, maka sudah terpenuhi janjinya. Karena kebutuhan seorang untuk melunasi hutangnya lebih diutamakan. Sebagaimana telah jelas di antara kita bahwa ketika ada pertentangan antara kewajiban dan sunnah, lebih didahulukan yang wajib. Membayar hutang bersifat mengikat dan wajib. Sementara umrah berlaku untuk mereka yang mampu. Maka lebih utama membayarkan hutang dibandingkan membiayai umrah. Diterjemahkan dari : https://www.alshathri.net/fatawa/question-answer-view?id=62 | Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis Tanggal : 19 Jumadal ‘Ula 1441 H ________________ Silahkan bergabung dan mendapatkan tulisan, audio, video serta jadwal kajian Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah di : Facebook : Syafiq Riza Basalamah Official / https://www.facebook.com/SyafiqRizaBa... Instagram : Syafiq Riza Basalamah Official Twitter : Syafiq Riza Basalamah Official @ustadzsyafiq Telegram : Syafiq Riza Basalamah Official / @SRB_Official Website : http://syafiqrizabasalamah.com/