MASTURBASI DENGAN ISTRI TAPI LEWAT VIDEO CALL
MASTURBASI DENGAN ISTRI TAPI LEWAT VIDEO CALL

MASTURBASI DENGAN ISTRI TAPI LEWAT VIDEO CALL


PERTANYAAN

Ustadz, afwan mohon tanya “sexy video call” sama Istri boleh kah? Saya posisi jauh di luar negeri dan istri di tanah air. Untuk puasa di lokasi saya 18 jam agak berat.


JAWABAN

Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du

Di antara hikmah Allah azza wajalla menciptakan manusia berpasang-pasangan adalah agar masing-masing tenang dengan keberadaan yang lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah azza wajalla (yang artinya),

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar Rum : 21).

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan mawaddah dalam ayat tersebut sebagai hubungan antara suami dan istri. Maka Islam mengakui dan mengarahkan bagaimana syahwat seorang manusia terarahkan dengan baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menyebutkan pahala syahwat yang tersalurkan kepada pasangan kita dalam sabda beliau,

melakukan jima’ dengan istri) merupakan sedekah” (HR. Muslim 1006).

Bersenang-senang dengan istri dengan gaya bagaimanapun selama bukan dari arah belakang adalah diperbolehkan. Namun bagaimana dengan melakukannya dengan jarak jauh yaitu melalui video call? Situs Islamweb.com menjawab pertanyaan perihal call s*x antara suami istri,

فلا ينبغي للزوج أن يتحدث -عبر الهاتف- مع زوجته في أمور الجماع، لأن هذا النوع من الكلام محله الخلوة، حيث لا يطلع أحد على ما يدور بينهما، والهاتف وسيلة غير مأمونة حيث إنه من السهل التنصت على تلك المكالمات -الواردة والصادرة منهما- بل ومن السهل تسجيلها، ومن هنا ينبغي أن يحرص الإنسان على تجنب هذه المحادثات، وقد فسر بعض أهل العلم اللباس في قوله تعالى: هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ {البقرة:187}، بالستر، قال القرطبي رحمه الله: وأصل اللباس في الثياب، ثم سمي التزام كل واحد من الزوجين بصاحبه لباساً، لانضمام الجسد وامتزاجهما وتلازمهما تشبيها بالثوب.... وقيل: لأن كل واحد منهما ستر لصاحبه فيما يكون بينهما من الجماع من أبصار الناس

“Hendaknya suami istri tidak melakukan percakapan intim dengan istrinya lewat sambungan telpon. Karena percakapan ini tempat seharusnya adalah rahasia antara mereka berdua tanpa ada orang di sekelilingnya. Sambungan telpon bukan termasuk sambungan yang aman dan mungkin saja dibajak atau direkam oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dengan ini seyogyanya seseorang meninggalkan atau menjauhi metode yang demikian. Sebagaimana kita tahu bahwa Sebagian ahli ilmu ketika menafsirkan firman Allah ta’ala,

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Istri-istri itu laksana pakaian bagimu dan engkau pakaian bagi mereka” (QS. Al Baqarah : 187)

(kata mereka) maksudnya adalah menutupi. Sebagaimana perkataan Imam Al Qurthuby rahimahullahu,

“Asal pakaian adalah baju, kemudian kewajiban menutup satu sama lain antar pasangan suami istri disebut juga dengan libas. Karena menyatunya antara suami istri seperti menyatunya pakaian dengan badan. Atau ada pula yang mengatakan bahwa maksudnya adalah masing-masing menjadi penutup bagi yang lainnya dari perkara-perkara yang sudah seharusnya menjadi rahasia tentang hubungan mereka dari pandangan manusia” (Dikuti dari : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/133631/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AD%D8%AF%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%8A%D9%86-%D9%81%D9%8A-%D8%A3%D9%85%D9%88%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D9%85%D8%AA%D8%A7%D8%B9-%D8%B9%D8%A8%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%87%D8%A7%D8%AA%D9%81 diakses pada pukul 16.54 WIB).

Syaikh Walid bin Rasyid As Sa’idan hafidzahullahu ketika ditanya hukum bermasturbasi tatkala jauh dari pasangan, beliau menasihatkan,

“Hendaknya suami ini senantiasa bersabar dan memohon pahala atas kesabaran tersebut kepada Allah, hingga kelak ia kembali bersama istrinya” (dikutip dari : https://www.youtube.com/watch?v=px1VVt4Mehg).

Semoga Allah berikan keistiqamahan dalam menjalankan seluruh syariat Islam.



Disusun oleh tim ilmiah elfadis

Pada 26 Dzulqo’dah 1441 H