Pertanyaan
Assalamualaikum
pak Ustaz, saya DM di IG tentang hukumnya apa dibolehkan mengaji Al Quran di aplikasi saat PMS.
(Sumenep)
Jawaban
Segala pujian hanya milik Allah. Salawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad ﷺ dan para pengikutnya. Amma ba’du
Membaca Al Quran bagi Wanita Haid
Seorang wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Alquran selama tidak dengan memegang mushaf (berdasar pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama). Dengan beberapa dasar:
a. Para wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama juga mengalami haid. Dan tidak disebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang mereka untuk membaca AlQuran.
b. Haid bukan hal yang diada-adakan oleh wanita. Keberadaannya adalah hal yang alamiah dan tidak bisa ditolak.
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki, Dzahiri, dan beberapa ulama di antaranya Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) dan Imam Syafii (dalam pendapat yang lama), Ath Thabari, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syekh Ibn Utsaimin, dan Al Lajnah ad Daaimah.
Syekh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu mengatakan,
قراءةُ القُرآنِ للحائِضِ تجوزُ؛ لأنَّه ليس في ذلك سُنَّة صحيحةٌ صريحةٌ في منْعِها من قراءةِ القُرآنِ، والأصلُ الجوازُ، إلَّا أنَّه لا ينبغي أن تقرأَ القُرآنَ إلَّا لحاجةٍ؛ مراعاةً للخلافِ
“Wanita haid diperbolehkan membaca Al Quran. Karena tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya. Maka hukum asalnya diperbolehkan. Hanya saja hendaknya tidak membacanya kecuali karena ada keperluan, jika ingin aman dari perselisihan pendapat para ulama.”
Membaca Al Quran Via Aplikasi
Syekh Abdurrahman bin Nashir al Barrak hafidzahullahu menjelaskan,
يظهر أن الجوال ونحوه من الأجهزة تختلف عن وجودها في المصحف، فلا توجد بصفتها المقرؤة، بل توجد على صفة ذبذبات تتكون منها الحروف بصورة عند طلبها فتظهر الشاشة وتزول بالانتقال إلى غيرها وعليه، فيجوز مس الجوال أو الشريط الذي سجل فيه القرآن وتجوز القراءة منه ولو من غيرطهارة
“Zahirnya, perangkat smartphone tidak memiliki karakter yang sama dengan lembaran mushaf. Ia lebih ke titik-titik yang membentuk huruf ketika ditekan dan hilang ketika berpindah. Oleh karena itu diperbolehkan menyentuh smartphone (meskipun dia memiliki aplikasi mushaf) dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci dari hadas.”
Wallahu a’lam
Yuk Bantu Dakwah Lorong Faradisa.
Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Yayasan Lorong Faradisa
| Bank BNI
| No. Rek : 1210656013
---------------------------
| Bank Syariah Indonesia (BSI)
| No. Rek giro : 8886765560
| Atas Nama : Yayasan Lorong Faradisa
Informasi dan saran:
📱 Admin Lorong Faradisa : https://wa.me/6289682754504
Follow juga akun sosial media Lorong Faradisa lainnya, untuk mendapatkan konten islami terbaik insyaallah
🌏 Web : https://lorongfaradisa.or.id/
: http://http://syafiqrizabasalamah.com/
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : https://www.instagram.com/elfadis__/
📹 YouTube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
👥 Facebook : fb.com/LorongFaradisa