PERTANYAAN Saya memiliki banyak saudara. Bolehkah saya mengatasnamakan haji dan umrah saya untuk mereka? Sekedar informasi bahwa mereka bukan orang yang konsisten menjaga shalat. JAWABAN Umrah dan haji hanya diperuntukkan untuk perorangan. Maka tidak ada istilahnya, seorang menghajikan/mengumrahkan jamaah. Itupun terbatas karena kondisi yang dihajikan atau diumrahkan dalam keadaan meninggal dunia atau sakit yang parah atau tua renta, maka boleh dihajikan atau diumrahkan. Bisa oleh dirimu sendiri atau berikan ongkos untuk keluarganya agar menghajikan atau mengumrahkannya. Adapun orang yang tidak shalat atau memenuhi kondisi dihajikan atau diumrahkan (sakit / tua / meningga) juga dikenal sebagai orang yang tidak shalat, maka tidak layak dihajikan atau diumrahkan. Atau ia dikenal sebagai pelanggar nawaqidhul Islam, maka juga tidak diperkenankan menghaikan atau mengumrahkannya. Karena orang yang meninggalkan shalat berdasar pendapat yang lebih tepat adalah kafir. Kita memohon keselamatan kepada Allah. Sumber : Majmu’ Fataawa wa Maqaalat Ibn Baaz 16/418 Disusun oleh tim ilmiah elfadis Pada 27 Dzulqo’dah 1441