PERTANYAAN Ada seorang yang berwudhu kemudian di tengah wudhu’ ia buang angin, apakah perlu mengulang wudhu’ atau melanjutkannya? JAWABAN Ia wajib mengulang wudhu’nya karena buang angin adalah salah satu pembatal wudhu’. Jika di tengah wudhu’ ia melakukan hal yang membatalkan wudhu’ maka wudhu’ yang sebelumnya tidak teranggap. Misal, seorang berkumur, membasuh wajah, lalu setelahnya buang angin, maka tetap wajib mengulang, termasuk mengulang membasuh wajah dan berkumur tadi. (Dijawab oleh Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir asy Syatsri hafidzahullahu) | Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis Tanggal : 09 Jumada Ats Tsani 1441 H ________________ Silahkan bergabung dan mendapatkan tulisan, audio, video serta jadwal kajian Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah di : Facebook : Syafiq Riza Basalamah Official / https://www.facebook.com/SyafiqRizaBa... Instagram : Syafiq Riza Basalamah Official Twitter : Syafiq Riza Basalamah Official @ustadzsyafiq Telegram : Syafiq Riza Basalamah Official / @SRB_Official Website : http://syafiqrizabasalamah.com/