PERTANYAAN Wahai Syaikh, banyak hadits yang berbicara tentang menjamak shalat ketika hujan, apakah batasan dibolehkannya menjamak tersebut? Semoga Allah membalas kebaikan anda. JAWABAN Batasan menjamak shalat ketika hujan adalah berlaku pada shalat Maghrib dan Isya’. Karena dua waktu tersebut adalah waktu manusia untuk istirahat dan berdiam di dalam rumah, karena gelap, dan ketika turun hujan diperbolehkan menjamaknya dengan syarat hujan yang menjadikan pakaian basah. Adapun sekedar gerimis yang tidak membuat baju basah, maka tidak diperkenankan menjamaknya. Atau dalam kondisi rute antara rumahnya dan masjid akan sangat menyulitkan untuk dilewati, maka diperbolehkan menjamak. Dengan demikian kita simpulkan ada tiga sebab diperbolehkannya menjamak shalat ketika hujan : Pertama : Hujan yang membasahi pakaian; Kedua : Tanah yang becek dan tidak memungkinkan untuk dilewati dengan mudah dan terjadi di malam hari; Ketiga : Angin yang dingin sekali dan terjadi di malam yang gelap gulita. Sebab-sebab inilah yang membolehkan seorang menjamak shalat antara Maghrib dan Isya. Adapun kondisi tanah saat ini, yang kebanyakan bukan lagi tanah atau lumpur, tidak lagi menjadikan diperbolehkannya jamak dengan sebab tanah berlumpur. Diterjemahkan dari : http://alfawzan.af.org.sa/ar/node/11576 | Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis Tanggal : 19 Jumadal ‘Ula 1441 H ________________ Silahkan bergabung dan mendapatkan tulisan, audio, video serta jadwal kajian Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah di : Facebook : Syafiq Riza Basalamah Official / https://www.facebook.com/SyafiqRizaBa... Instagram : Syafiq Riza Basalamah Official Twitter : Syafiq Riza Basalamah Official @ustadzsyafiq Telegram : Syafiq Riza Basalamah Official / @SRB_Official Website : http://syafiqrizabasalamah.com/