Pertanyaan
Bismillah
Assalamu'alaikum Wadahmatullahi Wabarakatuh
Ghafarallahulakum waliwalidaykum
Aamiin
afwan ustadz izin bertanya
tahun 2016 sy berangkat haji berdua ibu saya tanpa mahram. Jujur ustadz, sy waktu itu belum mengetahui ilmunya bila haram tanpa mahram seorang wanita safar. dan tahun itu juga sy belum mengenali dengan baik manhaj salaf.. Dan bukan di sengaja pula saat berangkat untuk tdk dengan mahram krn saat itu pergi haji dengan ibu krn beberapa alasan:
pertama karena menyegerakan nazar ibu yg waktu sy sakit lumpuh total beliau bernazar bila kamu sembuh dan sdh bisa berjalan lagi walau tidak sempurna kita berangkat haji bersama.
kedua karena saat itu anak2 masih kecil dan tidak bisa di titipkan pada keluarga terdekat krn mereka juga punya kesibukan, jadi suami saya yg menjaga anak2.
Pertanyaannya :
bagaimanakah ibadah haji saya? apakah sah dan tidak berdosa? apakah amalan haji sy dan ibu sy di terima Allah. ?
saat tahun 2016 usia ibu saya 70 an dan sdh janda
syukron ustadz , Jazaakallahu khairan
baraakallahu fiyk
Aamiin
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau. amma ba'du
Haji Tanpa Mahram
Seorang wanita muslimah tidak diperkenankan untuk bersafar dengan tujuan apapun, termasuk ibadah haji, tanpa disertai mahram. Hal ini berdasarkan hadis dari nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallama,
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
"Hendaknya seorang muslimah tidak safar kecuali disertai mahram." (HR Bukhari 3006 dan Muslim 1341)
Dan tidak berbeda hukumnya apakah safarnya bersama dengan wanita lain yang bisa dipercaya atau tidak. Namun para ulama berbeda pendapat dalam beberapa kondisi seperti haji yang wajib (haji pertama) apakah boleh tanpa disertai mahram? Syekh Ibnu Jibrin rahimahullahu mengatakan,
لا بأس بذلك عند المشقة على المحرم ، كالزوج أو الأب ، إذا اضطرت المرأة إلى السفر ، ولم يتيسر للمحرم صحبتها ، فلا مانع من ذلك بشرط أن يوصلها المحرم الأول إلى المطار ، فلا يفارقها حتى تركب الطائرة ، ويتصل بالبلاد التي توجهت إليها ، ويتأكد من محارمها هناك أنهم سوف يستقبلونها في المطار ، ويخبرهم بالوقت الذي تَقْدُمُ فيه ورقم الرحلة .. لأن الضرورات لها أحكامها،
"Tidak mengapa jika memang kondisinya sulit untuk mahramnya menemani, seperti suami atau bapak. Namun dipersyaratkan mahram mengantarnya sampai bandara dan tidak berpisah kecuali sampai ia naik pesawat. Dan ketika sudah sampai di tempat tujuan hendaknya ia senantiasa mengabarkan ke mahram lain yang ada di bandara tujuan kapan ia mendarat dan bahkan nomor penerbangannya. Karena darurat memiliki hukum tersendiri pada case khusus."
(Fataawa Ibn Jibriin)
Ibnu Taimiyah rahimahullahu juga membolehkan dengan tambahan prasyarat ditemani dengan wanita lain yang dapat dipercaya dapat menjaga diri dan agamanya. Dengan kondisi yang disebutkan penanya, semoga Allah golongkan kondisi tersebut sebagai uzur yang menjadi penggugur hukum haram tersebut. Adapun hajinya maka tetap sah selama tidak melanggar ketentuan ibadah haji.
Apakah Amalannya Diterima?
Adapun diterima dan tidaknya amalan maka hal tersebut adalah murni hak Allah azza wajalla dan kita semua juga tidak ada yang dijamin amalannya akan diterima oleh-Nya. Teruslah berprasangka baik kepada-Nya. Wallahu a'lam bisshawab