Apakah Allah ﷻ Meridhoi Foto Prewedding?
Apakah Allah ﷻ Meridhoi Foto Prewedding?

Sebelum pernikahan, sering kali kita mendengar istilah foto prewedding. Tradisi ini sejatinya berasal dari budaya barat. Apakah diperbolehkan secara hukum agama? Bagi orang tua yang mungkin anak-anaknya jauh dari pendidikan agama, penting untuk menyampaikan kepada mereka bahwa menikah seharusnya dilakukan untuk mencari keridaan Allah . Jika foto prewedding itu diridai Allah , tentu orang tua bisa mendukungnya sepenuh hati. Namun, banyak anak muda yang terpengaruh karena orang tua mereka tidak memberikan bimbingan yang cukup. Artinya, orang tua tidak tahu, anak pun sama-sama tidak tahu.

Beberapa Majelis Ulama, salah satunya Majelis Ulama Sumatera Barat, telah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman foto prewedding ini. Ini perlu dipahami karena kita tidak bisa sembarangan mengatakan sesuatu itu halal atau haram. Sebagai umat beragama, kita harus mengikuti aturan Sang Pencipta. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman,

 

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى

"Barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, maka ia tidak akan tersesat dan tidak akan menderita."

QS Taha: 123

 

Setiap pengantin tentu ingin bahagia, dan setiap keluarga ingin mendapatkan kedamaian. Semua itu bisa diperoleh melalui petunjuk-Nya. Salah satu alasan mengapa foto prewedding dianggap haram adalah karena laki-laki dan perempuan yang belum halal berinteraksi secara langsung. Foto-foto tersebut sering kali menampilkan aurat, sedangkan Allah memerintahkan kita untuk menutup aurat. Allah berfirman,

 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!’  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena hal itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

QS al-Ahzab: 59

 

Kita diingatkan bahwa ada banyak bentuk zina yang dapat terjadi, termasuk zina mata, telinga, dan hati. Seorang perempuan diperintahkan untuk berhias, tetapi hanya untuk suaminya.


Lalu, untuk siapa sebenarnya foto prewedding itu? Hanya untuk dilihat orang banyak?


Allah juga berfirman,

 

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”

QS Al-Ahzab: 33

 

Dari ayat di atas ini, Allah memerintahkan agar para perempuan tinggal di rumah dan jangan meninggalkannya kecuali untuk kebutuhan yang mendesak. Hindarilah memperlihatkan kecantikan, seperti yang dilakukan perempuan-perempuan jahiliyah pada masa sebelum Islam. Dan pesan ini ditujukan kepada seluruh perempuan mukmin pada setiap zaman.

Tradisi pernikahan bisa bermacam-macam, tetapi prinsip-prinsip syariat harus tetap diutamakan agar pernikahan menjadi sakinah, mawadah, dan rahmah.

 

 

(Sumber tulisan diambil pada kajian: Hukum Seputar Pelaminan - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. di Masjid Abdillah, Jember. Rabu, 07 Rabiul Awwal 1446 H / 11 September 2024)