Bolehkah Melamar Wanita dalam Masa Iddah?
Bolehkah Melamar Wanita dalam Masa Iddah?

Ada anggapan di tengah-tengah masyarakat bahwa tidak perlu membahas atau mengkaji ilmu sebelum melamar seorang wanita, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pernikahan. Sudah maklum bahwa melamar wanita yang berstatus sebagai istri dari laki-laki lain merupakan sebuah keharaman.

 

Tidak boleh (haram) mengutarakan lamaran secara langsung kepada seorang wanita yang sedang berada di masa iddah. Namun, diperbolehkan dengan menggunakan bahasa sindiran, seperti “Jika masa iddahmu sudah selesai, maka kabari aku.”

  


Masa iddah terbagi menjadi dua jenis: pertama, karena suami meninggal dunia, dan kedua, karena perceraian. Allah berfirman,

 

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ 

"Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pula kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (QS Al-Baqarah: 235)

 

Sebagaimana telah disebutkan bahwa melamar dengan ucapan yang jelas merupakan hal yang dilarang, namun diperbolehkan menyampaikan dengan kata sindiran. Allah tegas menyampaikan larangan menikah secara diam-diam dan berjanji dengan wanita di masa iddah, apalagi di zaman yang penuh dengan kemudahan ini. Segala sesuatu bisa dilakukan, termasuk berzina dan berjanji menikah setelahnya. Maka, bertakwalah kepada Allah . Allah Maha Mengetahui setiap yang tampak maupun yang tersembunyi.

Tidaklah diharuskan datang kepada orang tua si wanita ketika melamar, tetapi boleh langsung kepada yang bersangkutan dengan syarat aman dari fitnah. Para ulama menjelaskan hikmah di balik larangan melamar secara langsung dengan ucapan yang jelas, yakni agar si wanita tidak berbohong. Bisa saja karena sangat berkeinginan untuk menikah, ia mengaku bahwa iddahnya sudah selesai, padahal belum. Namun, jika disampaikan dengan sindiran, ia akan tetap dalam masa iddahnya.

Allah  berfirman,

 

وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ

"Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (QS Al-Baqarah: 235)

 

Artinya, apabila seorang hamba telah melakukan banyak dosa lalu kembali kepada Allah , niscaya ia akan diampuni dengan pengampunan terbaik.

Melamar dengan ucapan langsung terlarang kecuali disampaikan dengan ucapan sindiran. Sebenarnya, bagaimanakah kata sindiran itu? Disebutkan dalam kitab Fiqh Usrah yang disusun oleh tim Yayasan Duror Sanniyah dan diawasi langsung oleh Syaikh Al-Habib Alwi bin Abdulqodir As-Segaaf, kata sindiran dapat berupa perkataan seperti, “Sesungguhnya aku tidak kuat terhadap wanita sepertimu” atau “Jangan sampai aku kehilangan dirimu.”

Jadi, kata sindiran merupakan kata yang menunjukkan adanya keinginan untuk menikahi seorang wanita, tetapi bukanlah kata yang tegas akan hal itu.

 

Adapun iddah bagi seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya adalah selama 4 bulan 10 hari.

  


Ia menjalankan hal yang makruf baginya di masa iddah, seperti tidak berhias diri dan tidak keluar dari rumahnya kecuali memiliki keperluan. Kenyataan pahit di tengah-tengah masyarakat saat ini adalah banyak wanita yang telah keluar dari rumahnya dalam keadaan berhias diri, baik yang ditinggal wafat oleh suaminya maupun karena perceraian. Ini merupakan keadaan yang tidak baik. Oleh karena itu, para ulama, kiai, dan ustaz memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan hukum masa iddah, serta kebolehan dan larangan-larangan yang ada.

Apakah boleh bagi seorang wanita yang masih dalam masa iddah untuk menjawab lamaran dengan sindiran? Disebutkan bahwa menjawab lamaran tersebut diperbolehkan dengan jawaban yang tidak mengandung kepastian, seperti ucapan insyaallah.

Kemudian, bagaimana hukum mengucapkan lamaran kepada wanita yang diceraikan oleh suaminya? Masa iddah wanita yang diceraikan terbagi menjadi dua jenis:


Pertama, suami masih dapat rujuk dengannya, yang disebut sebagai talaq raj’i, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,

 

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ 

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik..." (QS Al-Baqarah: 229)

 

Dalam kasus talaq raj’i, jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi laki-laki datang untuk melamar, baik dengan sindiran maupun tanpa sindiran, karena ikatan pernikahan si wanita dengan suaminya belumlah selesai. Jika mereka ingin kembali, maka tidak diperlukan akad nikah ulang, apalagi meminta izin kepada orang tua dari wanita tersebut. Namun, jika si wanita tidak menginginkan rujuk, maka ia bisa mengambil jalan berupa khulu’, dan suaminya harus menyetujuinya.

 

Kedua, suami tidak dapat rujuk dengannya, yang disebut sebagai talaq ba’in, sebagaimana firman Allah ,

 

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ 

"Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain..." (QS Al-Baqarah: 230)

 

Dalam kasus talaq ba’in, laki-laki boleh melamar wanita dengan sindiran.

Kemudian, apakah boleh seorang laki-laki melamar mantan istrinya tanpa melalui talaq ba’in? Misalnya, seorang wanita meminta khulu’ dan disetujui oleh suaminya. Masa iddah wanita karena khulu’, dalam pendapat yang kuat, adalah satu kali haid hingga rahimnya bersih. Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa boleh melamarnya.

Apa hukum bagi laki-laki yang melamar wanita dalam masa iddahnya dengan kata-kata yang tegas, lalu mereka menikah setelah masa iddahnya berakhir? Apakah pernikahan tersebut sah? Sungguh ini merupakan kemaksiatan, sebab Allah telah melarang perbuatan tersebut. Namun, status pernikahan mereka tetap sah, meskipun disertai dosa akibat pelanggaran yang mereka perbuat. Memulai rumah tangga dengan dosa dan maksiat pada umumnya akan menimbulkan kerusakan. Dalam membangun rumah tangga, hendaknya memperhatikan keberkahan yang akan diperoleh. Jangan sampai karena takut kehilangan wanita yang diidamkan, seseorang mengambil langkah yang Allah haramkan. Jika sudah terjadi, maka sangat diharapkan bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah agar pernikahan mereka meraih sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Allah apabila menyebut tentang pernikahan, maka akan menyinggung mawaddah wa rahmah, sebagaimana firman-Nya,

 

ﵟوَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ ﵞ 

"...Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang..." (QS Ar-Rum: 21).

 

Dalam ayat ini, Allah menyebut kata mawaddah, bukan mahabbah, karena mahabbah bermakna kecondongan, sedangkan mawaddah bermakna tindakan yang menghasilkan rasa cinta dan kasih sayang. Contohnya adalah perbuatan suami yang membawakan oleh-oleh untuk istrinya atau pelayanan seorang istri kepada suaminya. Hal-hal seperti ini merupakan bukti nyata dari rasa cinta mereka. Karena mawaddah merupakan bukti dari mahabbah itu sendiri, maka barang siapa yang menginginkan rumah tangganya memiliki mawaddah wa rahmah, hendaknya ia membuktikannya melalui tindakan nyata.



Sumber diambil dari kajian, "Bolehkah Melamar Wanita Dalam Masa Iddah?”